Selasa, 19 November 2013

MAKALAH EKONOMI DALAM ISLAM

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah membimbing kami  menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan dan petunjukNYA, penyusun tidak akan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kelancaran.
Makalah ini kami susun agar pembaca dapat memahami tentang Ekonomi Dalam Islam. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi wawasan dan pemahaman yang luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga kami masih mengharap kritik dan saran dari para pembaca.

Terimakasih.







Yogyakarta, 26 Maret 2012


   Penyusun







DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ......................................................................................................1   
KATA PENGANTAR           ..........................................................................................2   
DAFTAR ISI ..................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN    
A.    Latar Belakang            ..........................................................................................4
B.     Rumusan Masalah       ..........................................................................................5
C.     Tujuan Penulisan         ..........................................................................................5
D.    Manfaat Penulisan     ...........................................................................................5
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ekonomi Dalam Islam      ..................................................................6
B.     Hukum dan Dalil Jual Beli      ..............................................................................7
C.     Rukun dan Syarat Jual Beli    ..............................................................................8
D.    Tujuan Ekonomi Islam ........................................................................................9
E.     Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam            .....................................................10

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan  ........................................................................................................11
B.      Saran  ................................................................................................................11               

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................12               





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”. 
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. 
Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam  perbankan  shari‘ah  sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.



B.     RumusanMasalah

Dari paparan pendahuluan diatas, untuk itu dalampembuatanmakalahinipenulismengambilsebuahjudul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis mengemukakan pokok masalah sebagai berikut :
1) Apapengertian ekonomi dalam islam?
2)Apahukum dan dalil jual beli?
3)  Apa rukun dan syarat jual beli?
4)  Apa tujuan ekonomi islam?
5) Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam islam?

C. TujuanPenulisan

Adapuntujuanutamapenulisanpembuatanmakalahiniialahsebagaiberikut :
1) UntukmemenuhisalahsatutugasmatakuliahPAI.
2) Untukmemberikanpenjelasantentangekonomi dalam islam.

D.    Manfaat Penulisan

1)    Dapat menambah pengetahuan tentang ekonomi dalam islam
2)    Dapat mengetahui tentang apasaja hukum dan dalil jual beli
3)    Dapat mengetahui rukun dan syarat jual beli
4)    Dapat mengetahui tujuan ekonomi dalam islam
5)    Dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi dalam islam

BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM

A.    Pengertian Ekonomi Dalam Islam

Islam adalahsatu-satunya agama yang sempurna yang mengaturseluruhsendikehidupanmanusiadanalamsemesta. Kegiatanperekonomianmanusiajugadiaturdalam Islam denganprinsipillahiyah.Harta yang adapadakita, sesungguhnyabukanmilikmanusia, melainkanhanyatitipandari Allah SWT agar dimanfaatkansebaik-baiknya demi kepentinganumatmanusia yang padaakhirnyasemuaakankembalikepada Allah SWTuntukdipertanggungjawabkan.
Ekonomi Islam merupakanilmu yang mempelajariperilakuekonomimanusia yang perilakunyadiatuberdasarkanaturan agama Islam dandidasaridengantauhidsebagaimanadirangkumdalamrukunimandanrukun Islam.Bekerjamerupakansuatukewajibankarena Allah SWTmemerintahkannya, sebagaimanafirman-Nyadalamsurat At Taubahayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalahkamu, karena Allah danRasul-Nyaserta orang-orang yang berimanakanmelihat pekerjaanitu”.
Karenakerjamembawapadakeampunan, sebagaimanasabadaRasulullah Muhammad saw:
“Barangsiapadiwaktusorenyakelelahankarenakerjatangannya, maka di waktu sore ituiamendapatampunan”.(HR.ThabranidanBaihaqi)
Jualbeliialahpersetujuansalingmengikatantarapenjual (yaknipihak yang menawarkan/menjualbarang) danpembeli (sebagaipihak yang membayar/ membelibarang yang dijual)




B.     HukumdanDalilJualBeli
Di dalam Islam terdapatdasarhukumdari Al – Qur’an danHadis. Al-Qur’an yang menerangkantentangjualbeliantara lain:

a.       Al Baqarah : 198
Artinya : “Tidakadadosabagimuuntukmencarikarunia (rezkihasilperniagaan) dariTuhanmu. Makaapabilakamutelahbertolakdari ‘Arafat, berdzikirlahkepada Allah di Masy’arilharam.Dan berdzikirlah (denganmenyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nyakepadamu; dansesungguhnyakamusebelumitubenar-benartermasuk orang-orang yang sesat.”

b.         Al Baqarah : 275
Artinya :“Orang-orang yang makan (mengambil) ribatidakdapatberdirimelainkansepertiberdirinya orang yang kemasukansyaitanlantaran (tekanan) penyakitgila. Keadaanmereka yang demikianitu, adalahdisebabkanmerekaberkata (berpendapat), sesungguhnyajualbeliitusamadenganriba, padahal Allah telahmenghalalkanjualbelidanmengharamkanriba. Orang-orang yang telahsampaikepadanyalarangandariTuhannya, laluterusberhenti (darimengambilriba), makabaginyaapa yang telahdiambilnyadahulu (sebelum dating larangan); danurusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambilriba), maka orang ituadalahpenghuni-penghunineraka; merekakekal di dalamnya.”

c.        An Nisa : 29
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami salingmemakan hartasesamamudenganjalan yang batil, kecualidenganjalanperniagaan yang berlakudengansukasama-suka di antarakamu. Dan janganlahkamumembunuhdirimu; sesungguhnya Allah adalahMahaPenyayangkepadamu.

Maka, bilamengacupadaayat- ayat Al-Qur’an danHadis.Hukum jualbeliadalahmubāh (boleh). Namunpadasituasitertentu, hokum julabeliitu bias berubahmenjadisunnah, wajib, haram, danmakruh.

C.    RukundanSyaratJualBeli

a.   Orang yang melaksanakanakan djualbeli (penjualdanpembeli) :
-     Berakal
-     Balig
-     Berhakmenggunakanhartanya
b.   Sigatataucapanijabdankabul.
Kerelaanhatiantarapenjualdanpembeli yang diwujudkanmelaluiucapanijab (daripihakpenjual) dankabul (daripihakpembeli)
c.   Barang yang diperjualbelikan.
-     Barang yang halal.
-     Barangtersebutadamanfaatnya.
-   Barangituadaditempat, atautidakadatetapisudahtersedia di tempat lain.
-     Barangitumerupakanmiliksipenjualataudibawahkekuasaannya.
-     Barangtersebutdiketahuiolehpihakpenjualdanpembelidenganjelas.
d.   Nilaitukarbarang yang dijual
-     Hargajualdisepakatipenjualdanpembeli
-     Nilaitukarbarangdapatdiserahkanpadawaktutransaksi.
-     Apabilajualbelidengancara barter, nilaitukarbarangjangansamadenganbarang haram misalnya, Babi.

D.    Macam- macambentukjualbeli

a. Bai’ al mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.
b. Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
c. Bai’ al sharf; yaitu jual-beli atau pertukaran antara saw mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
d. Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
e. Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
f. Bai’ al muwadha’ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
g. Bai’ as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
h. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
E.     Tujuan Ekonomi Islam

Segalaaturan yang diturunkan Allah SWTdalam system Islam mengarahpadatercapainyakebaikan, kesejahteraan, keutamaan, sertamenghapuskankejahatan, kesengsaraan, dankerugianpadaseluruhciptaan-Nya.Demikian pula dalamhalekonomi, tujuannyaadalahmembantumanusiamencapaikemenangan di duniadan di akhirat.
SeorangfuqahaasalMesirbernamaProf.Muhammad Abu Zahrahmengatakanadatigasasaranhukum Islam yang menunjukanbahwa Islam diturunkansebagairahmatbagiseluruhumatmanusia, yaitu:
1.      Penyucianjiwa agar setiapmuslim bias menjadisumberkebaikanbagimasyarakatdanlingkungannya.
2.      Tegaknyakeadilandalammasyarakat. Keadilan yang dimaksudmencakupaspekkehidupan di bidang hokum danmuamalah.
3.      Tercapainyamaslahah (merupakanpuncaknya). Para ulamamenyepakatibahwamaslahah yang menjadi puncaksasaran di atas mencakup lima jaminandasar:
a)      Keselamatankeyakinan agama ( al din)
b) Kesalamatanjiwa (al nafs)
c)   Keselamatanakal (al aql)
d)   Keselamatankeluargadanketurunan (al nasl)
e)   Keselamatanhartabenda (al mal)

F.     Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam

Secaragarisbesarekonomi Islam memilikibeberapaprinsipdasar:
1.      Berbagaisumberdayadipandangsebagaipemberianatautitipandari Allah SWTkepadamanusia.
2.      Islam mengakuipemilikanpribadidalambatas-batastertentu.
3.      Kekuatanpenggerakutamaekonomi Islam adalahkerjasama.
4.      Ekonomi Islam menolakterjadinyaakumulasikekayaan yang dikuasaiolehsegelintir orang saja.
5.      Ekonomi Islam menjaminpemilikanmasyarakatdanpenggunaannyadirencanakanuntukkepentinganbanyak orang.
6.      Seorangmulsimharustakutkepada Allah SWTdanharipenentuan di akhiratnanti.
7.      Zakat harusdibayarkanataskekayaan yang telahmemenuhibatas (nisab)
8.      Islam melarangribadalamsegalabentuk


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnyas emua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.


B.     SARAN

Ekonomi dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah  melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil.Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.

DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH HAKIKAT IMAN, ISLAM DAN IHSAN

BAB I
PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang
Dalam agama Islam memiliki tiga tingkatan yaitu Islam, Iman, Ihsan. Tiap-tiap tingkatan memiliki rukun-rukun yang membangunnya.
Jika Islam dan Iman disebut secara bersamaan, maka yang dimaksud Islam adalah amalan-amalan yang tampak dan mempunyai lima rukun. Sedangkan yang dimaksud Iman adalah amal-amal batin yang memiliki enam rukun. Dan jika keduanya berdiri sendiri-sendiri, maka masing-masing menyandang makna dan hukumnya tersendiri.
Ihsan berarti berbuat baik. Orang yang berbuat Ihsan disebut muhsin berarti orang yang berbuat baik.setiap perbuatan yang baik yang nampak pada sikap jiwa dan prilaku yang sesuai atau dilandaskan pada aqidah da syariat Islam disebut Ihsan. Dengan demikian akhlak dan Ihsan adalah dua pranata yang berada pada suatu sistem yang lebih besar yang disebut akhlaqul karimah.

  1. B.     Rumusan Masalah
  2. Mengetahui Hakikat Iman, ?
  3. Mengetahui Hakikat  Islam ?
  4. Mengetahui Hakikat Ikhsan?



BAB II
PEMBAHASAN

  1. 1.      Hakikat iman
Iman adalah keyakinan yang menghujam dalam hati, kokoh penuh keyakinan tanpa dicampuri keraguan sedikitpun.[1]  Sedangkan keimanan dalam Islam itu sendiri adalah percaya kepada Alloh, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, Rosul-rosulNya, hari akhir dan berIman kepada takdir baik dan buruk. Iman mencakup perbuatan, ucapan hati dan lisan, amal hati dan amal lisan serta amal anggota tubuh. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.
Kedudukan Iman lebih tinggi dari pada Islam, Iman memiliki cakupan yang lebih umum dari pada cakupan Islam, karena ia mencakup Islam, maka seorang hamba tidaklah mencapai keImanan kecuali jika seorang hamba telah mamapu mewujudka keislamannya. Iman juga lebih khusus dipandang dari segi pelakunya, karena pelaku keimanan adalah kelompok dari pelaku keIslaman dan tidak semua pelaku keIslaman menjadi pelaku keImanan, jelaslah setiap mukmin adalah muslim dan tidak setiap muslim adalah mukmin[2]

Makalah Bahaya Narkoba Bagi Remaja

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahjkan rhmat-NYA, sehingga kami penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalha ini. Tidak lupa shalawat serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di jalan yang benar.
Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dalam penyusunan makjalah ini.Makalah ini kami susun berdasarkan tugas dari Bahasa Indonesia. “Bahaya Narkoba Bagi Remaja Indonesia” merupakan judul yang kami berikan untuk Makalah ini. Makalah ini bersisi tentang pengertian, macam-macam, dan bahaya Narkoba. Penyusunan makalah ini salah satunya bertujuan memberi informasi kepada para remaja tentang bahaya Narkoba.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kaum khalayak. Penyusun juga meminta maaf apabila banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Tiada Gading yang tak Retak
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang .................................................................................. 1
  2. Tujuan ............................................................................................... 1
  3. Rumusan Masalah ............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian.......................................................................................... 3
  2. Macam – Macam ............................................................................... 4
  3. Faktor yang Mendorong.................................................................... 6
  4. Bahaya............................................................................................... 6
  5. Penyelesaian/Solusi............................................................................ 10
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan ....................................................................................... 12
  2. Saran ................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 13

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digukan dalam  dunia kedokteran, namun dewas ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayingnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba. Oleh karena itu selain untuk menyelesaikan tugas dari mata pelajaran Bhs. Indonesia, kami kami menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi betapa bahayanya Narkoba.
B.     Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan
tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda
atau remaja. Makalh ini bertujauan untuk
1.      Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya.
2.      Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba.
3.      tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia
C.     Rumusan Masalah
Kami membutan makalah ini dengan rancanag pertanyaan-pertayaan yang timbul dari benak kami, diantaranya:
  1. Apa pengertian Narkoba?
  2. Ada berapa macam Narkoba?
  3. Apa bahaya Narkoba?
  4. Bagimna mengatasinya?

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
2.      Macam – Macam
  • Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
  • Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
  • Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
  • Morfin
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
  • Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
  • Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
3.      Faktor yang Mendorong
Ø      Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
Ø      Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini; dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja; antara lain:
·         Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya.
·         Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
·         Perubahan teknologi yang cepat.
·         Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
·         Meningkatnya waktu menganggur.
·         Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
·         Menjadi manusia untuk orang lain.
4.      Bahaya
  1. Menurut Efeknya
§         Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
§         Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
§         Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
§         Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
§         Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
  1. menurut jenisnya
Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
  1. Opioid:
    • depresi berat
    • apatis
    • rasa lelah berlebihan
    • malas bergerak
    • banyak tidur
    • gugup
    • gelisah
    • selalu merasa curiga
    • denyut jantung bertambah cepat
    • rasa gembira berlebihan
    • banyak bicara namun cadel
    • rasa harga diri meningkat
    • kejang-kejang
    • pupil mata mengecil
    • tekanan darah meningkat
    • berkeringat dingin
    • mual hingga muntah
    • luka pada sekat rongga hidung
    • kehilangan nafsu makan
    • turunnya berat badan
  2. Kokain
    • denyut jantung bertambah cepat
    • gelisah
    • rasa gembira berlebihan
    • rasa harga diri meningkat
    • banyak bicara
    • kejang-kejang
    • pupil mata melebar
    • berkeringat dingin
    • mual hingga muntah
    • mudah berkelahi
    • pendarahan pada otak
    • penyumbatan pembuluh darah
    • pergerakan mata tidak terkendali
    • kekakuan otot leher
  1. Ganja
    • mata sembab
    • kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
    • sering melamun
    • pendengaran terganggu
    • selalu tertawa
    • terkadang cepat marah
    • tidak bergairah
    • gelisah
    • dehidrasi
    • tulang gigi keropos
    • liver
    • saraf otak dan saraf mata rusak
    • skizofrenia
  1. Ectasy
    • enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
    • berkeringat
    • sulit tidur
    • kerusakan saraf otak
    • dehidrasi
    • gangguan liver
    • tulang dan gigi keropos
    • tidak nafsu makan
    • saraf mata rusak
  1. Shabu-shabu:
    • enerjik
    • paranoid
    • sulit tidur
    • sulit berfikir
    • kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
    • banyak bicara
    • denyut jantung bertambah cepat
    • pendarahan otak
    • shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian.
  1. Benzodiazepin:
    • berjalan sempoyongan
    • wajah kemerahan
    • banyak bicara tapi cadel
    • mudah marah
    • konsentrasi terganggu
    • kerusakan organ-organ tubuh terutama otak
jadi dapat disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
a.       Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
b.      Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
· Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
· Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
· Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
· Sering menguap, mengantuk, dan malas,
· Tidak memedulikan kesehatan diri,
· Suka mencuri untuk membeli narkoba.
5.      Penyelesaian/Solusi
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa
1)      Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2)      Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3)      Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis
2.      Saran
Akhirnya makalah yang berjudul dampak narkoba bagi remaja ini telah selesai dan semoga makalah yang sedemikian singkat ini bias bermanfaat bagi kita semua baik itu bagi kalangan Mahasiswa, Pelajar Umum sehingga bisa mengerti tentang bahaya narkoba yang bias mengerogoti moral kita dan sebagai generasi muda maka kita harus

DAFTAR PUSTAKA
  • Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
  • Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
  • Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
  • Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
  • Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
  • Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
  • Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
  • Syani, Abdul, 1995.  Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.