KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah membimbing
kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa
pertolongan dan petunjukNYA, penyusun tidak akan menyelesaikan makalah
ini dengan penuh kelancaran.
Makalah
ini kami susun agar pembaca dapat memahami tentang Ekonomi Dalam
Islam. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing
yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah
ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi wawasan dan
pemahaman yang luas kepada pembaca.
Penyusun
menyadari makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga kami
masih mengharap kritik dan saran dari para pembaca.
Terimakasih.
Yogyakarta, 26 Maret 2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL
......................................................................................................1
KATA
PENGANTAR
..........................................................................................2
DAFTAR
ISI
..................................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
..........................................................................................4
B. Rumusan Masalah
..........................................................................................5
C. Tujuan Penulisan
..........................................................................................5
D. Manfaat Penulisan
...........................................................................................5
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ekonomi Dalam Islam
..................................................................6
B. Hukum dan Dalil Jual Beli
..............................................................................7
C. Rukun dan Syarat Jual Beli
..............................................................................8
D. Tujuan Ekonomi Islam
........................................................................................9
E. Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam
.....................................................10
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
........................................................................................................11
B. Saran
................................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA
...................................................................................................12
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi
tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis,
dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan
perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan
masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan
kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”.
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh
sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk
memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus
dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya
menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja,
tetapi tersebar ke seluruh masyarakat.
Islam memperbolehkan seseorang mencari
kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi
tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di
dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di
antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan
kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba. Islam
melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan
menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh
para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar
memilih berintegrasi pada perekonomian dalam perbankan shari‘ah
sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi
kebutuhan ekonomi.
B. RumusanMasalah
Dari paparan pendahuluan diatas, untuk itu
dalampembuatanmakalahinipenulismengambilsebuahjudul “EKONOMI DALAM
ISLAM”. Maka penulis mengemukakan pokok masalah sebagai berikut :
1) Apapengertian ekonomi dalam islam?
1) Apapengertian ekonomi dalam islam?
2)Apahukum
dan dalil jual beli?
3)
Apa rukun dan syarat jual beli?
4) Apa tujuan ekonomi islam?
5) Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam islam?
C. TujuanPenulisan
Adapuntujuanutamapenulisanpembuatanmakalahiniialahsebagaiberikut
:
1) UntukmemenuhisalahsatutugasmatakuliahPAI.
2) Untukmemberikanpenjelasantentangekonomi dalam islam.
1) UntukmemenuhisalahsatutugasmatakuliahPAI.
2) Untukmemberikanpenjelasantentangekonomi dalam islam.
D. Manfaat Penulisan
1) Dapat menambah pengetahuan tentang
ekonomi dalam islam
2) Dapat mengetahui tentang apasaja hukum dan dalil
jual beli
3) Dapat
mengetahui rukun dan syarat jual beli
4) Dapat mengetahui tujuan ekonomi dalam islam
5) Dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM
A. Pengertian
Ekonomi Dalam Islam
Islam adalahsatu-satunya agama yang sempurna
yang mengaturseluruhsendikehidupanmanusiadanalamsemesta.
Kegiatanperekonomianmanusiajugadiaturdalam Islam
denganprinsipillahiyah.Harta yang adapadakita,
sesungguhnyabukanmilikmanusia, melainkanhanyatitipandari Allah SWT agar
dimanfaatkansebaik-baiknya demi kepentinganumatmanusia yang
padaakhirnyasemuaakankembalikepada Allah SWTuntukdipertanggungjawabkan.
Ekonomi Islam merupakanilmu yang
mempelajariperilakuekonomimanusia yang
perilakunyadiatuberdasarkanaturan agama Islam
dandidasaridengantauhidsebagaimanadirangkumdalamrukunimandanrukun
Islam.Bekerjamerupakansuatukewajibankarena Allah SWTmemerintahkannya,
sebagaimanafirman-Nyadalamsurat At Taubahayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalahkamu, karena Allah
danRasul-Nyaserta orang-orang yang berimanakanmelihat pekerjaanitu”.
Karenakerjamembawapadakeampunan,
sebagaimanasabadaRasulullah Muhammad saw:
“Barangsiapadiwaktusorenyakelelahankarenakerjatangannya,
maka di waktu sore ituiamendapatampunan”.(HR.ThabranidanBaihaqi)
Jualbeliialahpersetujuansalingmengikatantarapenjual
(yaknipihak yang menawarkan/menjualbarang) danpembeli (sebagaipihak
yang membayar/ membelibarang yang dijual)
B. HukumdanDalilJualBeli
Di dalam Islam terdapatdasarhukumdari Al –
Qur’an danHadis. Al-Qur’an yang menerangkantentangjualbeliantara lain:
a. Al Baqarah : 198
Artinya : “Tidakadadosabagimuuntukmencarikarunia
(rezkihasilperniagaan) dariTuhanmu. Makaapabilakamutelahbertolakdari
‘Arafat, berdzikirlahkepada Allah di Masy’arilharam.Dan berdzikirlah
(denganmenyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nyakepadamu;
dansesungguhnyakamusebelumitubenar-benartermasuk orang-orang yang
sesat.”
b. Al Baqarah : 275
Artinya :“Orang-orang yang makan
(mengambil) ribatidakdapatberdirimelainkansepertiberdirinya orang yang
kemasukansyaitanlantaran (tekanan) penyakitgila. Keadaanmereka yang
demikianitu, adalahdisebabkanmerekaberkata (berpendapat),
sesungguhnyajualbeliitusamadenganriba, padahal Allah
telahmenghalalkanjualbelidanmengharamkanriba. Orang-orang yang
telahsampaikepadanyalarangandariTuhannya, laluterusberhenti
(darimengambilriba), makabaginyaapa yang telahdiambilnyadahulu (sebelum
dating larangan); danurusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambilriba), maka orang ituadalahpenghuni-penghunineraka;
merekakekal di dalamnya.”
c. An Nisa : 29
Artinya :Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kami salingmemakan hartasesamamudenganjalan yang
batil, kecualidenganjalanperniagaan yang berlakudengansukasama-suka di
antarakamu. Dan janganlahkamumembunuhdirimu; sesungguhnya Allah
adalahMahaPenyayangkepadamu.
Maka, bilamengacupadaayat- ayat Al-Qur’an
danHadis.Hukum jualbeliadalahmubāh (boleh).
Namunpadasituasitertentu, hokum julabeliitu bias berubahmenjadisunnah,
wajib, haram, danmakruh.
C. RukundanSyaratJualBeli
a. Orang yang melaksanakanakan djualbeli
(penjualdanpembeli) :
- Berakal
- Balig
- Berhakmenggunakanhartanya
b.
Sigatataucapanijabdankabul.
Kerelaanhatiantarapenjualdanpembeli yang
diwujudkanmelaluiucapanijab (daripihakpenjual) dankabul
(daripihakpembeli)
c.
Barang yang diperjualbelikan.
-
Barang yang halal.
-
Barangtersebutadamanfaatnya.
- Barangituadaditempat,
atautidakadatetapisudahtersedia di tempat lain.
-
Barangitumerupakanmiliksipenjualataudibawahkekuasaannya.
-
Barangtersebutdiketahuiolehpihakpenjualdanpembelidenganjelas.
d.
Nilaitukarbarang yang dijual
- Hargajualdisepakatipenjualdanpembeli
-
Nilaitukarbarangdapatdiserahkanpadawaktutransaksi.
- Apabilajualbelidengancara barter,
nilaitukarbarangjangansamadenganbarang haram misalnya, Babi.
D. Macam-
macambentukjualbeli
a. Bai’ al mutlaqah, yaitu pertukaran
antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar.
semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang
didasarkan atas prinsip jual-beli.
b. Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana
pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi
jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi
transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa).
Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam
valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
c. Bai’ al sharf; yaitu jual-beli atau
pertukaran antara saw mata uang asing dengan mata uang asing lain,
seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya.
Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal
(bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau
mail transfer).
d. Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang
tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan
jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan
keuntungan yang diambil.
e. Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana
penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang
didapatnya.
f.
Bai’ al muwadha’ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan
dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan
(discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk
barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
g. Bai’ as salam adalah akad jual-beli di
mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah
disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu
akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as
salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
h. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’
as salam, yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut
dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan
syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli
diproduksi dan diserahkan kemudian.
E. Tujuan
Ekonomi Islam
Segalaaturan yang diturunkan Allah SWTdalam
system Islam mengarahpadatercapainyakebaikan, kesejahteraan, keutamaan,
sertamenghapuskankejahatan, kesengsaraan,
dankerugianpadaseluruhciptaan-Nya.Demikian pula dalamhalekonomi,
tujuannyaadalahmembantumanusiamencapaikemenangan di duniadan di akhirat.
SeorangfuqahaasalMesirbernamaProf.Muhammad
Abu Zahrahmengatakanadatigasasaranhukum Islam yang menunjukanbahwa
Islam diturunkansebagairahmatbagiseluruhumatmanusia, yaitu:
1. Penyucianjiwa agar setiapmuslim bias
menjadisumberkebaikanbagimasyarakatdanlingkungannya.
2. Tegaknyakeadilandalammasyarakat. Keadilan yang
dimaksudmencakupaspekkehidupan di bidang hokum danmuamalah.
3. Tercapainyamaslahah (merupakanpuncaknya).
Para ulamamenyepakatibahwamaslahah yang menjadi puncaksasaran di atas
mencakup lima jaminandasar:
a) Keselamatankeyakinan
agama ( al din)
b) Kesalamatanjiwa (al nafs)
c) Keselamatanakal (al aql)
d) Keselamatankeluargadanketurunan (al nasl)
e) Keselamatanhartabenda (al mal)
F. Prinsip-Prinsip
Ekonomi Dalam Islam
Secaragarisbesarekonomi Islam
memilikibeberapaprinsipdasar:
1. Berbagaisumberdayadipandangsebagaipemberianatautitipandari
Allah SWTkepadamanusia.
2. Islam
mengakuipemilikanpribadidalambatas-batastertentu.
3. Kekuatanpenggerakutamaekonomi Islam
adalahkerjasama.
4. Ekonomi
Islam menolakterjadinyaakumulasikekayaan yang dikuasaiolehsegelintir
orang saja.
5. Ekonomi
Islam
menjaminpemilikanmasyarakatdanpenggunaannyadirencanakanuntukkepentinganbanyak
orang.
6. Seorangmulsimharustakutkepada
Allah SWTdanharipenentuan di akhiratnanti.
7. Zakat harusdibayarkanataskekayaan yang
telahmemenuhibatas (nisab)
8. Islam
melarangribadalamsegalabentuk
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh
sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia
juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada
kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari
Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat
manusia yang pada akhirnyas emua akan kembali kepada Allah SWT untuk
dipertanggung jawabkan.
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang
perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan
tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
B. SARAN
Ekonomi dalam islam mengajarkan, seorang muslim
harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi
muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah
melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan
madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang
dengan cara yang bathil.Kebenaran datang dari Allah semata dan
kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang
memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi
segala yang menjadi laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya,
meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.
DAFTAR
PUSTAKA